(IslamToday ID) – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak menunjuk lima orang anggota untuk memantau langsung sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
“Kami tentu dalam rapat kami sudah memutuskan akan ada lima orang komisioner yang akan ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung,” kata Barita ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/10/2022).
Barita merinci, lima orang yang ditugaskan itu adalah Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, dan Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto. Lalu, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.
Barita mengatakan, pemantauan langsung diperlukan untuk melihat, mendengar, dan dinamika yang terjadi di ruang sidang. Nantinya, pantauan itu akan menjadi bahan-bahan penting agar Komjak bisa memberikan catatan apa yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami selain melihat, mendengar, mengikuti secara langsung, kami juga menerima kalau harapan atau informasi dari masyarakat, sehingga perhatian dan penanganan kasus ini berjalan dengan benar sesuai ketentuan peraturan UU,” bebernya dikutip dari Kompas.
Barita lantas menekankan pengawasan, penilaian, hingga pemantauan kinerja jaksa merupakan tugas dan wewenangnya agar sidang berjalan transparan dan profesional. Apalagi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami Komisi Kejaksaan bertekad agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan profesional, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.
Adapun sejauh ini, penanganan kasus Ferdy Sambo oleh jaksa sudah berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun pedoman hukum lainnya. Ia pun berharap proses selanjutnya tetap berjalan secara terukur, transparan, dan profesional.
“Jadi kami melakukan pemantauan dalam tugas jaksanya, bukan dalam pengadilan hakimnya. Itu yang perlu kita pertegas. Karena jaksa juga sesuai UU Kejaksaan, merdeka dalam melakukan tugasnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum. Tempat pelaksanaan sidang kasus ini pun belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yakni ruang sidang Oemar Seno Adji. “Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput,” kata Saut.
Ia menuturkan, nantinya pihak pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Pasalnya, ruang sidang utama Oemar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang. “Karena ruang sidang kita tidak terlalu besar, tapi di selasar itu kita siapkan monitor agar masyarakat rekan-rekan media juga bisa meliputnya,” ucapnya.
Saut memastikan sidang digelar secara offline. Tapi ia belum bisa memastikan persidangan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana itu dilakukan secara terpisah atau bersamaan dalam satu hari. Majelis hakim katanya, bakal mempertimbangkan hal itu terlebih dahulu untuk mencegah adanya intervensi antar tersangka.
“Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya). Nanti itu serahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahanannya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti sesuai kewenangan majelis hakimnya,” ucap Saut.
Adapun saat ini, PN Jakarta Selatan tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas perkara itu rencananya dilakukan pada pukul 15.00-16.00 WIB.
Saut menyatakan, pelimpahan berkas akan segera ditindaklanjuti dengan penunjukkan majelis hakim yang memeriksa yang menangani perkara. “Pastinya jam berapa belum bisa kami pastikan, tapi memang hari ini. Kita kan buka sampai jam setengah 5 (sore), jam kantor kita. Jadi sebelum jam setengah 5 sudah dilimpahkan oleh teman-teman kejaksaan,” pungkasnya. [wip]