(IslamToday ID) – Advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Ia kemudian dijemput oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bareskrim Polri.
Pantauan di lokasi, Selasa (18/10/2022) pukul 19.00 WIB, Alvin keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Ia langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya nih,” kata Alvin dikutip dari DetikCom.
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Alvin ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah Pengadilan Tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, Alvin tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.
Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Pada persidangan tersebut terdakwa Alvin tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) UU Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 8 Tahun 1980. Alvin lalu diketahui berada di Singapura.
“Atas pendapat jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum menyatakan terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Selanjutnya majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding. [wip]