(IslamToday ID) – Anggota polisi lalu lintas (Polantas) kini tak lagi dibekali dengan buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
“Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar,” kata Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/10/2022).
Nantinya, katanya, lewat buku teguran itu akan terdata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. “Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita,” ujar Karsiman.
Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile. [wip]