(IslamToday ID) – Ketua KPK Firli Bahuri kembali menyinggung kasus “kardus durian” yang diduga menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Firli menyebut kasus tersebut masih menjadi perhatian institusinya hingga saat ini.
“Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama,” katanya, Jumat (28/10/2022).
Firli meminta masyarakat terus mengawal penanganan kasus tersebut. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini berjanji pihaknya bakal terbuka dalam tahapan pengembangan kasus ini.
“Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” ujarnya dikutip dari Liputan 6.
Firli mengklaim, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku yakni berdasarkan undang-undang. Ia mengklaim tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
“Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itulah kita umumkan kepada rekan-rekan semua,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap membuka kembali penyelidikan skandal kasus kardus durian yang menyeret nama Cak Imin. KPK bakal kembali mempelajari kasus tersebut.
“Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/3/2022).
Ia menyatakan pihak lembaga antirasuah akan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Ali memastikan jika dua alat bukti tersebut ditemukan, pihaknya akan langsung menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
“Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan (ke penyidikan), apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut,” kata Ali.
Maka dari itu, KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus durian ini untuk menyampaikannya kepada KPK.
“Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya, bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang disuarakan masyarakat tersebut,” kata Ali.
Kasus kardus durian berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011. Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.
Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah baik di dalam atau luar persidangan. [wip]