(IslamToday ID) – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan tidak ada masalah dengan ijazah Presiden Jokowi yang sebelumnya digugat karena diduga palsu. Menurutnya, KPU memang menjadi lembaga yang memiliki otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden dan melakukan verifikasi, termasuk terhadap Jokowi.
“Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU,” kata Hasyim dikutip dari Kompas, Senin (7/11/2022). “Sudah dinyatakan benar dan sah,” tambahnya.
Hasyim kemudian menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan. Menurutnya, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.
“Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022. Bambang yang merupakan penulis buku ‘Jokowi Undercover’ menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara No 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan. Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Belakangan, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka merujuk pada video yang diunggah Gus Nur di channel YouTubenya, Gus Nur 13 Official.
Terbaru, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan dilakukan karena kuasa hukum mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kliennya yang berada di penjara. [wip]