(IslamToday ID) – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan audit investigasi atas semua kasus yang dihentikan proses penyidikannya alias SP3 oleh Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Hal itu menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diisi oleh perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen.
“IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di-SP3 maupun dugaan kriminalisasi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, Kapolri dalam melakukan audit investigasi harus juga melibatkan pihak eksternal kepolisian, agar prosesnya berjalan secara profesional dan transparan. “Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas, dan tokoh-tokoh hukum kredibel,” jelasnya.
Sebelumnya, Sugeng mendesak Kapolri untuk menindak Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi. Pasalnya, ada tindakan yang dinilai tidak profesional dan bahkan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Irjen Andi Rian terpantau menandatangani SP3 selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Padahal, jabatan tersebut diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” tutur Sugeng, Kamis (24/11/2022).
Ia mengatakan, surat Bareskrim Dirtipidum yang ditandatangani Irjen Andi Rian yakni dengan Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Adapun isinya perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Untuk tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, Abdul Halim selaku pelapor dan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu dengan No: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tanggal 8 November 2022, yang kemudian dikeluarkan surat ketetapan Dirtipidum Bareskrim Polri dengan No: S.TAP//0447/XI/2020 tentang Penghentian Penyidikan.
Hal tersebut sendiri berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi No: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor Abdul Halim, yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
“IPW menilai tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalsel terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022 merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi,” jelas Sugeng.
Terlebih, sambungnya, secara moral dan etika Irjen Andi Rian telah naik pangkat dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan, sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Ia pun dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan melaksanakan serah terima jabatan pada 20 Oktober 2022.
“Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan wewenang,” kata Sugeng. [wip]