IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
LBH: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Kriminalisasi Berlebihan pada Masyarakat

Ilustrasi RKUHP | Foto: RMOL

Home Nasional

RKUHP Segera Disahkan: Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan, Berzina Kena 1 Tahun

Jumat, 25 Nov 2022 • 16:11
Reading Time: 2 mins read
by Widi Purwanto
  • Widi Purwanto

(IslamToday ID) – Tinggal selangkah lagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan DPR. Parlemen dan pemerintah meyakini RKUHP itu untuk menggusur KUHP peninggalan penjajah Belanda yang telah berusia 1 abad lebih.

Salah satu isinya mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo. “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP yang dikutip dari DetikCom, Jumat (25/11/2022).

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

RKUHP juga memperluas pasal zina. Pada KUHP Belanda saat ini, pelaku zina salah satunya harus terikat ikatan perkawinan atau kedua pasangan zina. Sekarang semua hubungan seks di luar pernikahan adalah zina.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Baca JugaPostingan Lainnya

Satgas Damai Cartenz Usut MeninggalnyaPegawai Honorer di Yahukimo, Dugaan Mengarah ke Kelompok Bersenjata

Komisi XIII DPR Minta LPSK Maksimalkan Perannya Dalam Lindungi Perempuan dan Anak

BNPT: Jemaah Islamiyah Tinggal Sejarah, Negara Hadir Membina Eks Anggota

RSUD Al Ihsan jadi Welas Asih, IPR: Keputusan Dedi Mulyadi Bisa Picu Konflik Identitas

ADVERTISEMENT

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 413 ayat 4.

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku pada 1810. Perancis kemudian menjajah Belanda dan Perancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan kode itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku. [wip]

Share :
Tags: delik aduankumpul kebopenjajah BelandaRKUHPzina

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Satgas Damai Cartenz Usut MeninggalnyaPegawai Honorer di Yahukimo, Dugaan Mengarah ke Kelompok Bersenjata

Sabtu, 05 Jul 2025 • 22:39
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Foto: Doc. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Komisi XIII DPR Minta LPSK Maksimalkan Perannya Dalam Lindungi Perempuan dan Anak

Sabtu, 05 Jul 2025 • 21:45
BNPT Sebut Radikalisme dan Teroisme Bukan Monopoli Satu Agama

BNPT: Jemaah Islamiyah Tinggal Sejarah, Negara Hadir Membina Eks Anggota

Sabtu, 05 Jul 2025 • 21:21
Tampak depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, di Jalan Kiastramanggala, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

RSUD Al Ihsan jadi Welas Asih, IPR: Keputusan Dedi Mulyadi Bisa Picu Konflik Identitas

Sabtu, 05 Jul 2025 • 21:03
Hamas dan Jihad Islam Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza

Pejuang Hamas Sambut Positif Usulan Gencatan Senjata AS

Sabtu, 05 Jul 2025 • 19:10

ATR/BPN: Tidak Ada Landasan Hukum Privatisasi Pulau Di Indonesia

Sabtu, 05 Jul 2025 • 15:33

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

Satgas Damai Cartenz Usut MeninggalnyaPegawai Honorer di Yahukimo, Dugaan Mengarah ke Kelompok Bersenjata

1 jam ago
0

ASEAN di Persimpangan: Negosiasi Tarif AS & Bayangan Pengaruh China

ASEAN di Persimpangan: Negosiasi Tarif AS & Bayangan Pengaruh China

2 jam ago
0

Lee Jae-myung Menangi Pilpres Korsel, Kim Min-soo Mengaku Kalah

Korsel Beri Bantuan Uang Tunai ke Warganya 21 Juli, Keluarga Hampir Miskin Dapat Bantuan Tambahan

2 jam ago
0

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Foto: Doc. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Komisi XIII DPR Minta LPSK Maksimalkan Perannya Dalam Lindungi Perempuan dan Anak

2 jam ago
0

31 Tentara Israel Tewas Akibat Tembakan Kawan Selama Serangan Darat di Gaza

31 Tentara Israel Tewas Akibat Tembakan Kawan Selama Serangan Darat di Gaza

3 jam ago
0

BNPT Sebut Radikalisme dan Teroisme Bukan Monopoli Satu Agama

BNPT: Jemaah Islamiyah Tinggal Sejarah, Negara Hadir Membina Eks Anggota

3 jam ago
0

Next Post
Tahun 2020, Sebanyak 238.000 Warga Eropa Alami Kematian Dini Akibat Polusi Udara

Tahun 2020, Sebanyak 238.000 Warga Eropa Alami Kematian Dini Akibat Polusi Udara

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • Satgas Damai Cartenz Usut MeninggalnyaPegawai Honorer di Yahukimo, Dugaan Mengarah ke Kelompok Bersenjata
  • ASEAN di Persimpangan: Negosiasi Tarif AS & Bayangan Pengaruh China
  • Korsel Beri Bantuan Uang Tunai ke Warganya 21 Juli, Keluarga Hampir Miskin Dapat Bantuan Tambahan

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
  • ←
  • Custom channel Custom Link