(IslamToday ID) – Ustaz Farid Ahmad Okbah dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut jaksa.
Selain itu, Farid Okbah diharuskan membayar biaya perkara selama proses persidangan kasus tersebut. “Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujarnya.
Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [wip]