(IslamToday ID) – Pemerintah berencana menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Itu KUHP ingin menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang di dalam UU ITE,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Sindo News, Selasa (29/11/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, keputusan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik akan menjadi kabar positif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Eddy.
Menurutnya, pemerintah memasukkan ketentuan dalam UU ITE ke dalam RKHUP agar tidak terjadi disparitas. “Agar tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP. Tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelas Eddy.
Di sisi lain, Eddy bersama dengan Menko Polhukam ad interim Tito Karnavian melaporkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan Komisi Hukum DPR pada paripurna tingkat I.
Eddy menjelaskan berdasarkan draf RKUHP terakhir tanggal 9 November 2022 yang diserahkan ke DPR, DPR kemudian mengeluarkan sejumlah daftar inventaris masalah (DIM). DIM tersebut telah dibahas tanggal 24 November 2022.
“Dan mengapa pembahasannya bisa berlangsung cepat, karena kami pemerintah akomodasi masukan dari DPR yang tertuang dalam DIM, ada 9 item, yang kemudian itu disetujui pemerintah berdasarkan masukan dari DPR. Perlu juga kami infokan teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, itu aktif sekali lakukan diskusi dengan kami di pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR,” pungkas Eddy. [wip]