(IslamToday ID) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Kepulauan Widi, Maluku Utara tidak boleh sejengkal pun berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing. Ia menyebut jika hal itu terjadi, maka akan melanggar UU No 5 Tahun 1960.
“Ada di UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari DetikCom, Kamis (8/12/2022).
Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pemberitaan media yang keliru mengutip pernyataannya tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby’s Concierge Auctions. Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
Tito menjelaskan, beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang ia sampaikan saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin (5/12/2022). Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah dirinya mengizinkan Kepulauan Widi dijual dan berpindah kepemilikan.
Tito menegaskan, sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satu yang tidak diperbolehkan adalah terkait memperjualbelikan pulau.
Tito mengungkapkan, pihaknya mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Ia pun menginstruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemkab Halmahera Selatan, Pemprov Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari hasil koordinasi tersebut terungkap PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism dalam rangka peningkatan PAD dan membuka lapangan kerja.
Tito mengatakan, saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menambahkan dirinya berada di samping Tito saat memberikan penjelasan kepada media. Pihaknya juga sudah mengecek kembali rekaman hasil wawancara tersebut. Hasilnya, tidak ada satu pun kalimat dari Tito yang mengizinkan penjualan pulau.
“Sangat disayangkan judul pemberitaan melenceng jauh. Padahal penjelasan Mendagri kepada wartawan adalah secara normatif dan rasional. Boleh saja investor masuk untuk mengelola pulau-pulau yang idle yang memiliki potensi menguntungkan masyarakat. Di antaranya membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.
“Ini bagus daripada terlantar. Dan investor itu bukan hanya asing, dari dalam negeri juga boleh. Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi,” tambah Benni. [wip]