(IslamToday ID) – Ekonom senior INDEF Didik J Rachbini menilai dana bagi hasil (DBH) yang dikeluhkan oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sepatutnya disikapi serius oleh pemerintah pusat. Pasalnya, isu tersebut telah muncul dari masa Orde Baru sampai ada otonomi keuangan daerah.
“Isu otonomi dan keadilan pusat-daerah seperti ini hidup sepanjang lebih dari setengah abad, bahkan sejak zaman sentralisasi masa Orde Baru sampai ada otonomi keuangan daerah sekarang,” kata Didik dikutip dari RMOL, Selasa (13/12/2022).
Ia menambahkan, keluhan, kekecewaan, dan ketidakpuasan yang disampaikan Muhammad Adil merupakan hal yang wajar dan harus ditanggapi oleh pemerintah pusat secara transparan.
“Bahkan jika perlu ada perbaikan-perbaikan aturan, baik undang-undang maupun aturan main di bawahnya. Aspirasi pemerintah daerah harus tetap diperhatikan karena daerah merupakan bagian dari satu kesatuan NKRI,” katanya.
Namun disisi lain, Didik menilai bahwa pernyataan Muhammad Adil ini tidak santun jika menyudutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa adanya dialog dua arah dan bisa dikategorikan sebagai makar jika Bupati Meranti tersebut menyampaikannya di ruang publik.
“Namun demikian, ketika dialog menjadi tidak dialogis, Bupati menjadi politisi yang barbar dengan menyebut Kemenkeu diisi iblis dan setan, maka persoalan menjadi lain. Kemudian, Bupati mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia, maka persoalan menjadi lebih berat lagi masalah NKRI dan makar,” pungkas Didik. [wip]