(IslamToday ID) – MUI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau pusat perbelanjaan, hotel, dan pabrik agar tak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim bagi pegawai yang beragama Islam jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Permintaan ini tertuang pada salah satu poin surat yang dikirimkan MUI kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditandatangani Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 15 Desember 2022 lalu.
“Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di mall, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya,” bunyi surat tersebut pada poin 3 dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/12/2022).
MUI juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan. Ini bertujuan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinan dan menghormati keyakinan agamanya.
Kapolri juga diminta MUI melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang memaksakan penggunaan atribut agama lain. “Karena mencederai prinsip-prinsip toleransi beragama,” bunyi surat tersebut.
MUI berpandangan hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya tergolong hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, MUI berharap Kapolri dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman.
Namun, pada saat yang sama tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.
“Masyarakat, khususnya umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain,” bunyi surat tersebut.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa No 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-muslim. Fatwa itu pada intinya mengatur penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. [wip]