(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan KPK tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah. Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang meminta KPK tidak kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“OTT tidak boleh dicampuri oleh cabang kekuasaan manapun, termasuk eksekutif, apalagi saudara Luhut,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari Kompas, Rabu (21/12/2022).
Ia meminta Presiden Jokowi menegur Luhut dan meminta menterinya itu tidak mencampuri urusan penegakan hukum. Menurut Kurnia, OTT merupakan salah satu langkah KPK menindak dugaan perilaku korupsi.
ICW menilai, OTT terbukti ampuh membersihkan seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Ratusan orang yang terdiri dari pejabat, aparat penegak hukum, hingga swasta berhasil diseret ke dalam jeruji besi karena korupsi. OTT dinilai berdampak besar dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Apakah saudara Luhut Binsar tidak senang jika KPK, yang mana merupakan representasi negara, melakukan pemberantasan korupsi?” ujar Kurnia.
Ia mengatakan, ICW sulit memahami logika berpikir Luhut yang menyebut bahwa OTT membuat citra Indonesia buruk. Menurut ICW, pemberantasan korupsi yang dilakukan secara maksimal akan membuat citra Indonesia membaik dan diapresiasi oleh warga dunia.
Luhut kemudian diminta membaca pemberitaan pada tahun 2013. Saat itu, KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award karena dinilai berhasil memberantas korupsi dengan masif. “Kami menduga dua hal. Pertama, saudara Luhut kurang referensi bacaan terkait dengan pemberantasan korupsi. Dua, saudara Luhut tidak paham apa yang ia utarakan,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Luhut percaya digitalisasi pada berbagai sektor akan membuat OTT tindak pidana korupsi tidak lagi terjadi. Sebab, tidak ada celah untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Luhut mengungkapkan sejumlah keuntungan dari penerapan digitalisasi di sektor pelabuhan hingga transaksi melalui aplikasi E-Katalog. Aplikasi ini dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, aplikasi tersebut berhasil memuat 2,3 juta item dengan nilai Rp 1.600 triliun. Jumlah itu setara dengan 105 miliar dolar AS. Luhut lantas menyebut aspek itu menjadi tempat korupsi. Namun demikian, dalam jumlah transaksi sebesar itu tidak akan ada yang bisa melakukan kecurangan jika pemerintah menerapkan digitalisasi.
“Karena ini mengubah negeri ini, kita enggak usaha bicara tinggi-tinggilah, kita OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget,” kata Luhut, Selasa (20/12/2022).
Luhut lantas meminta KPK agar tidak kerap melakukan OTT. Menurutnya, ketika sistem digitalisasi sudah berhasil maka tidak akan ada koruptor yang berani melakukan korupsi. “Ya kalau hidup-hidup sedikit bisa lah. Kita mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau,” ujar Luhut.
“Jadi KPK pun jangan pula sedikit-sedikit tangkap-tangkap, itu. Ya lihat-lihatlah, tetapi kalau digitalisasi ini sudah jalan, menurut saya, (koruptor) enggak akan bisa main-main,” imbuhnya. [wip]