(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pihak luar atau asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia, karena yang boleh hanya warga negara Indonesia (WNI). Hal ini diungkapkannya di tugu titik O Kilometer Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Rabu (21/12/2022).
“Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Berdasarkan UUD, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya. Asing atau pihak lain di luar WNI tak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia,” kata Mahfud yang juga merupakan Ketua Penagrah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
Mahfud mendatangi pulau terluar di ujung barat Indonesia, yakni Pulau Rondo. Mahfud datang bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua BNPP Tito Karnavian.
Pulau Rondo merupakan pulau pertama di ujung barat Indonesia dan menjadi beranda depan NKRI. Pulau Rondo berada di Samudera Hindia dan berbatasan dengan India. Pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Ujung Ba’u, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Mahfud kembali menegaskan, kehadirannya bersama Mendagri, Ketua Komisi II DPR, dan sejumlah petinggi lainnya di tugu titik O Kilometer Sabang untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apapun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing,” tegas Mahfud.
Seseorang, lanjutnya, boleh punya hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.
“Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan,” pungkas Mahfud dikutip dari IDN Times. [wip]