(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ia mengklaim Perppu itu sudah sesuai dengan Putusan MK No 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan, upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu tersebut sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. “Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia, serta ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
Menurutnya, perang Rusia-Ukraina berdampak pada perekonomian banyak negara termasuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia terancam inflasi dan krisis multidimensi akibat perang itu.
Dengan alasan tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perppu. Mahfud berkata mengambil langkah dengan merevisi undang-undang akan memakan waktu lama.
“Kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK No 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ujarnya.
Melawan Hukum
Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa menilai Jokowi melawan hukum dan membangkang konstitusi karena menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dalam putusan no: 91/PUU-XVIII/2020.
“Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Namun, pemerintah justru mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.
“Sebagaimana amanat Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun (25 November 2023) tidak diperbaiki maka akan inkonstitusional secara permanen. Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki, tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu,” katanya. [wip]