(IslamToday ID) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan memohon agar majelis menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
Dalam memberikan tuntutan pidana, JPU mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan kepada Sambo. Tak ada pertimbangan meringankan.
Sementara, hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, hingga perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. “Tidak ada hal meringankan,” ujar JPU. [wip]