(IslamToday ID) – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jamaah. Dari BPIH itu, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jamaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514.000 dengan komposisi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Jika usulan itu disetujui DPR, maka biaya haji tahun ini akan naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.
Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. “Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” ujar Yaqut.
Tak hanya itu, pemerintah mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jamaah haji tahun ini hanya sebesar 1.000 real atau setara Rp 4.080.000. Angka ini menurun 500 real dari tahun lalu.
“Mohon usulan ini segera dilakukan pembahasan bersama antara Panitia Kerja BPIH DPR dan Panja Kementerian Agama,” kata Yaqut.
Ia menargetkan penetapan BPIH tahun ini sudah bisa dilakukan pada 13 Februari 2023 mendatang. “Dengan pertimbangan jamaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama mereka berada di Arab Saudi. Tapi pemerintah memperhatikan kebutuhan selain layanan itu, sehingga mengurangi living cost,” papar Yaqut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah kuota haji tahun ini sebesar 221.000. Secara rinci, jamaah haji reguler sebanyak 203.320 orang yang diuraikan jamaah reguler murni 201.527 orang. Sedangkan, pendamping haji daerah sebanyak 1.543 dan 250 pembimbing.
Dikutip dari laman Kemenang.go.id, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional. Upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Pada tahun lalu, Arab Saudi telah menetapkan biaya layanan di Masyair dengan angka yang tinggi untuk jamaah haji seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hilman menambahkan, biaya haji akan mengalami penyesuaian. Ada beberapa faktor, antara lain biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak tahun 2022. Selain itu, harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak, serta inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya. [wip]
Berikut rincian biaya Rp 69,19 juta yang akan dibebankan kepada jamaah nantinya:
– Biaya penerbangan atau embarkasi Rp 33,98 juta
– Akomodasi di Mekkah Rp 18,77 juta
– Akomodasi di Madinah Rp 5,6 juta
– Untuk living cost Rp 4,08 juta
– Visa Rp 1,22 juta
– Paket layanan Masyair Rp 5,54 juta