ITD NEWS — Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menjalani sidang tuntutan beberapa pada hari yang berbeda-beda.
Sidang tuntutan pertama diikuti oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada hari Senin, 16 Januari 2023. Kedua terdakwa dituntut dengan pidana yang sama, 8 tahun penjara. Sidang tuntutan kedua diikuti oleh Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023. Ia dituntut dengan pidana seumur hidup.
Sidang tuntutan ketiga diikuti oleh Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada hari Rabu, 18 Januari 2023. Keduanya masing-masing dipidana 8 tahun penjara dan 12 tahun penjara. Kelima terdakwa didakwa dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus FS ia juga dituntut dengan dakwaan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan kepada para terdakwa menuai reaksi publik. Mulai dari tuntutan kepada FS maupun kepada Richard Eliezer (Bharada E) hal ini berkaitan dengan lolosnya FS dari tuntutan pidana mati hingga status Bharada E sebagai justice collaborator.