(IslamToday ID) – Usulan naiknya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dikenakan kepada jamaah untuk tahun 2023 mendapat tanggapan dari PBNU. Seperti diketahui, biaya haji yang ditanggung jamaah rencananya akan naik hingga Rp 30 juta menjadi Rp 69 per orang.
Ketua PBNU Fahrur Rozi mengatakan, pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah bersama DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menghitung besaran biaya yang bisa dipangkas. Dengan demikian, katanya, kedua pihak yakni calon jamaah haji dan BPKH mendapatkan nominal yang tidak memberatkan. Tim bisa dibentuk untuk menghitung besaran biaya/komponen biaya penyelenggaraan haji tahun ini.
“Kemenag, BPKH, dan DPR dapat membuat tim yang menghitung secara cermat berapa pos yang harus dibayar, dan mana yang bisa dipangkas,” kata Fahrur dikutip dari Kompas, Sabtu (21/1/2023).
Namun, menurutnya, nilai manfaat atau subsidi yang diberikan BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan keuangan badan tersebut agar ada keberlangsungan. Ia menyebut nilai manfaat yang diberikan cukup pada batas 30 persen saja dari total BPIH.
Adapun berdasarkan usulan Kemenag, nilai manfaat pengelolaan dana haji dari BPKH Rp 29.700.175. Jumlah ini sudah mencapai 30 persen dari total BPIH di angka Rp 98.893.909. Sementara itu, jamaah menanggung 70 persen atau BIPIH sekitar Rp 69.193.733.
“Subsidi BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan agar tidak menghabiskan jatah jamaah berikutnya. Subsidi berlebihan tidak baik juga, mungkin cukup maksimal 30 persen saja,” ucap Fahrur.
Ia juga menyampaikan, biaya perjalanan ibadah haji harus mengikuti perkembangan harga yang diberlakukan pemerintahan Arab Saudi. Sebab tak bisa dipungkiri, kenaikan biaya yang terjadi di negara itu turut mempengaruhi besaran biaya haji.
Penyesuaian biaya berdasarkan perkembangan saat ini juga bertujuan agar bisa didapatkan perhitungan yang tepat. Di sisi lain, kata Fahrur, masyarakat perlu mendapat edukasi agar tak salah paham mengenai biaya haji.
“Menurut saya perlu edukasi jamaah haji, berapa sebenarnya biaya riil dan perbandingan dengan negara ASEAN, agar dapat difahami kenaikan biaya ONH (Ongkos Naik Haji). Secara umum, juga bisa dibandingkan dengan umrah di bulan Ramadan atau haji plus,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenapa BPIH 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta. Nilai tersebut diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Yaqut menilai, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). [wip]