(IslamToday ID) – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan terhadap Karyoto dan Endar itu.
“Ya benar, sedang dipelajari,” kata Syamsuddin dikutip dari Kompas, Selasa (24/1/2023).
Ia juga membenarkan laporan tersebut terkait kasus Formula E. Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas KPK. Dalam sejumlah kesempatan, KPK membantah kasus Formula E telah naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyayangkan pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW terkait kasus ini. Menurut Bambang, ada pimpinan KPK yang memaksakan kasus itu naik ke penyidikan meski belum ada yang ditetapkan tersangka. Sementara, menurut Ali, pernyataan BW tidak berlandaskan hukum.
“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali, Senin (23/1/2023).
Adapun BW menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia mempertanyakan kenapa Formula E dianggap begitu spesial. Selain itu, ia menyebut pimpinan lembaga antirasuah mencoba mengubah keputusan KPK atau Peraturan Komisioner (Perkom).
“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul,” tuturnya dalam video yang diunggah di akun YouTube Bambang Widjojanto.
BW mengatakan, berkaca dari Pasal 44 UU KPK lama, ketika ditemukan dua alat bukti maka sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya menjadi rujukan dari seluruh Perkomnya KPK dan ini lagi-lagi tidak bisa ditolerir sama sekali,” ujar BW.
BW menyatakan, pihaknya akan terus memantau apa yang dilakukan KPK. Menurutnya, saat ini sebagian pimpinannya sengaja menyiapkan aturan baru yang melanggar UU. “Dan itu ditujukan di kasus Formula E, ingin menersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” pungkas BW. [wip]