(Islam Today ID) – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mencurigai munculnya berbagai isu yang mendorong perubahan atau revisi undang-undang menjelang tahun politik Pemilu 2024.
Ia mencurigai adanya pihak yang ingin amandemen Undang-Undang Dasar 1945, sebab belakangan ini muncul isu yang mengharuskan perubahan regulasi.
“Sebetulnya saya lagi cari tahu ini kenapa kok akhir-akhir ini muncul isu-isu yang itu mendorong terjadinya perubahan regulasi,” kata Doli di Kantor DPP Golkar, Selasa (7/2).
Doli mencontohkan tiba-tiba saja para kepala desa (kades) meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Bahkan, mereka berkumpul di Jakarta dan melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR.
“Enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba teman-teman datang ke Jakarta, datang ke DPR, minta masa jabatan kepala desa diperpanjang,” ujarnya.
Menurut Doli, usulan tersebut tentu harus dilakukan dengan revisi undang-undang. Padahal, pihaknya sejak awal telah mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meski tak spesifik soal masa jabatan kades.
“Kami di hari pertama menyusun Prolegnas, salah satu yang mau kita sempurnakan undang-undang itu adalah Undang-Undang 6/2014,” ujarnya.
Sementara, soal wacana untuk menghapus jabatan gubernur, politikus Golkar itu belum menangkap urgensinya. Menurutnya, posisi gubernur saat ini masih cukup vital sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Doli mengaku pihaknya akan membahas hal itu dan mempertanyakan urgensi wacana penghapus gubernur.
“Sejauh ini sepengamatan saya ini sudah berjalan dengan cukup baik. Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur,” ujarnya
Apalagi, UUD 1945 juga mengatur terkait posisi gubernur. Artinya, penghapusan masa jabatan gubernur harus melalui amandemen UUD 1945.
“Apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekedar mengevaluasi atau mengeliminir, men-drop posisi gubernur? Saya kira kan ya kalau kita bicara amandemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar, besar,” jelas Doli. []