(IslamToday ID) – Kuat Ma’ruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“15 Tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat. Hal memberatkan, Kuat berbelit-belit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan. Sedangkan hal meringankan yakni Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana 8 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Kuat Ma’ruf mengaku akan mengajukan banding. Langkah itu ditempuh lantaran Kuat mengklaim tak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J apalagi melakukan pembunuhan.
“Pasti banding lah. Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat usai sidang vonis.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo No 46 di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu sidang pembacaan putusan. [wip]