ITD NEWS — Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso menetapkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Sambo divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman dilansir dari detikcom, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” tegasnya.
Vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan vonis yang diadakan di tanggal 17 Januari 2023, saat itu JPU menuntut Sambo untuk divonis seumur hidup.
Pada kesempatan tersebut hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang memberatkan dan tidak ada yang bisa meringankan hukuman Sambo. Ia dinilai sengaja melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata dunia internasional. Ia juga dinilai telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan bahkan tidak mengakui perbuatannya.
Pada kesempatan tersebut hakim juga mengungkapkan bahwa pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi tidak memiliki bukti yang valid. Hakim menegaskan sangat kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual mengingat posisi Putri adalah istri dari posisi Josua sebagai ajudan Sambo.