(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan desas-desus soal “gerakan bawah tanah” yang hendak mempengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terbukti. Bisa dibilang upaya gerilya itu gagal lantaran Sambo divonis maksimal oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.
“Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil,” kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).
Meski demikian, publik diminta tetap waspada. Sebab, ada kemungkinan gerakan bawah tanah itu berlanjut di tingkat banding. Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya mempengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Sambo dan kawan-kawan. “Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding),” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.
Mengantisipasi hal tersebut, ia mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Sambo dan terdakwa lainnya. Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.
“Kadangkala kita dibuat terkejut. Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan,” kata Mahfud.
Ia yakin gerakan bawah tanah yang semula mengancam independensi hakim pengadilan negeri dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo dkk gagal karena seluruh pihak terus mengawasi jalannya kasus ini.
Oleh karenanya, ia berharap masyarakat tidak lelah memantau perkembangan kasus ini hingga hukuman terhadap Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti sampai di sini,” tutur Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengungkap soal adanya gerakan bawah tanah yang bergerilya untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Mahfud, ada pihak yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta mantan Kadiv Propam Polri itu dibebaskan.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu,” lanjutnya.
Tanpa menyebut sosok yang dimaksud, menurut Mahfud, pihak yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Kini, Sambo dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya telah divonis.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintamg dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup. Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Sambo tersebut dipenjara 8 tahun. [wip]