(IslamToday ID) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut bersuara keras perihal pengakuan pengedar sabu di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibekingi polisi. Seperti diketahui, pengakuan pengedar tersebut terekam kamera dan viral saat tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar konferensi pers pada 16 Februari 2023 lalu.
Sugeng mengatakan penggunaan informan dalam mengungkap kasus narkoba adalah hal biasa, namun polisi dilarang terlibat dalam tindak pidana yang melanggar hukum. Adapun tindak pidana yang dimaksud seperti melindungi dan mengamankan pengedaran narkoba.
Sebab, menurutnya, apabila polisi terlibat dalam hal itu maka ia sudah menjadi oknum yang melanggar. Selain itu, Sugeng juga menyoroti mengenai kejadian di Binjai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Dimana polisi menggunakan informan dalam mengungkap kasus narkoba, namun ketika terungkap informannya tidak ditangkap.
“IPW meminta pimpinan Polri keras dan tegas di dalam hal terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pengedaran narkoba, tegas dan jelas,” kata Sugeng dikutip dari kanal YouTube TVOne, Selasa (21/2/2023).
Ia juga menambahkan bahwa transaksi dalam tindak pidana narkoba tersebut sangat menggiurkan, jika polisi tidak berani bertindak tegas maka peredaran narkoba sulit untuk diatasi.
Sebagaimana yang diketahui, keempat pelaku yang berhasil ditangkap di Tana Toraja merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten. Keempat pelaku berinisial RP, DK, AG, dan EL berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu yang siap edar dengan berat 43,55 gram, atau setara dengan Rp 42 juta, serta beberapa alat bukti lainnya.
Saat keempatnya dihadirkan dalam sebuah konferensi pers, salah satu yang menarik perhatian adalah klaim dari seorang tersangka yang mengaku bahwa aksi mereka dilindungi oleh pihak kepolisian. “Boleh saya sedikit bicara Buk, kami berani seperti ini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ucap pelaku itu. [wip]