(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) menyatakan cara membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan tahapan Pemilu 2024 harus ditunda dapat dilakukan lewat banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata Juru Bicara MA Suharto, Jumat (3/3/2023).
Ia menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, ia meyakini akan ada pihak terkait yang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
Meski begitu, Suharto berpendapat hakim tak bisa disalahkan terkait produk yang diputuskannya di pengadilan. Sebab, putusannya itu diklaim para hakim sudah benar.
“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga berpendapat KPU dapat mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi.
Menurut Mahfud, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding. Sebab, katanya, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
Ia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Namun, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN.
“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri,” kata Mahfud.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. [wip]