(Islam Today ID) – Ketua DPR Puan Maharani memberikan alasan penundaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Puan mengatakan penundaan itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan (rapim) DPR RI pada Agustus 2021 lalu. Dia juga menegaskan penundaan tersebut merupakan kesepakatan bersama.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” kata Puan, Kamis (9/3/2023).
Puan menjelaskan RUU PPRT belum bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebabnya, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam rapat Bamus,” ucapnya
Sebagai informasi, sebelum disahkan dapat Rapat Paripurna, Rancangan Undang-Undang harus dibahas lebih dulu dalam rapat Bamus. Setelah disetujui di Bamus, maka usulan aturan yang berbentuk RUU itu bisa disahkan di Paripurna.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ucap Puan.
Dia memastikan, DPR akan mendengarkan usulan dari masyarakat terkait pembentukan RUU PPRT ini agar tepat sasaran.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” ujarnya.
RUU PPRT sudah diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil sejak 2004. Kehadiran beleid ini dinilai penting sebab bisa menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi pekerjaan dengan gaji minim.
Dalam RUU PPRT yang sedang dikaji oleh DPR ini, terdapat 4 poin yang bisa mendukung para pekerja rumah tangga.
Pertama, pekerja rumah tangga (PRT) akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapat perlindungan hukum. RUU PPRT ini juga mengatur hak asasi PRT meliputi penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia.
Kemudian melalui beleid ini, PRT bisa mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah dan pihak lain yang terkait.
Di samping itu, RUU PPRT juga akan mengatur ketentuan waktu kerja, lingkup pekerjaan, batas usia kerja, prekrutan, penempatan, hubungan kerja, pelatihan, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI Pada Kamis (9/3).
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Maret 2023
Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat dan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” kata Puan.[MU]