ITD NEWS — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan membongkar fakta harta kekayaan milik 134 pegawai pajak. Sebanyak 134 pegawai pajak terindikasi memiliki saham di 280 perusahaan, sebagian besar atas nama istri.
“Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja. Sebagian besar sih nama istri tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” kata Pahala dilansir dari detikcom, Rabu (8/3/2023).
Pahala menjelaskan dari 280 perusahaan itu bergerak di sejumlah bidang mulai dari katering makanan hingga jasa konsultan pajak. Namun dari sekian perusahaan yang paling berisiko ialah konsultan pajak.
“Buat kami yang berisiko, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain nggak berisiko, berisiko juga tapi ini yang paling tinggi risikonya,” ungkap Pahala.
Ia menjelas salah satu alasan mengapa konsultan pajak paling berisiko ialah adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Dengan statusnya yang aktif sebagai pegawai pajak, namun juga membuka jasa konsultan maka yang bersangkutan sangat berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak, karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya,” ujar Pahala
“Nah itu yang kita pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak,” jelasnya.
Salah satu dampak dari penyalahgunaan wewenang ini juga akan berimbas pada pelaporan harta kekayaan riilnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan jumlah harta kekayaan. KPK juga bisa mengalami kesulitan untuk mendata terkait transfer di perusahaan yang bersangkutan.
“Kalau ditransfer ke bank, dia akan kelihatan di LHKPN-nya tapi kalau dia lewat perusahaan, nggak ada di LHKPN dan KPK tidak boleh membuka PT ini. Nggak ada wewenang kita buka PT kecuali sudah di penindakan,” tandasnya.