(IslamToday ID) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi, Selasa (14/3/2023).
“Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” sambungnya dikutip dari CNN Indonesia.
Sugeng enggan membeberkan substansi laporan secara detail karena ingin memasukkannya terlebih dahulu ke KPK. Meski begitu, ia berujar ada uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.
Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.
“Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya (asisten pribadi). Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan, walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar,” terang Sugeng.
Ia turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ini. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.
“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” tandasnya.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi santai aduan IPW ke KPK itu. Eddy mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan profesional antara dua asisten pribadinya, inisial YAR dan YAM, dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng,” ujar Eddy.
Ia pun mempersilakan publik dan pihak terkait mengkonfirmasi lebih lanjut persoalan itu kepada kedua asisten pribadinya tersebut. “Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” pungkasnya. [wip]