(IslamToday ID) – KPU RI menilai laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Bawaslu RI tidak jelas.
“Setelah terlapor membaca laporan pelapor, pelapor tidak dapat memahami secara utuh maksud laporan pelapor,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin dalam sidang perdana di Bawaslu RI, Selasa (14/3/2023).
Afif menyinggung bahwa pokok gugatan Prima adalah KPU dianggap tidak profesional menangani verifikasi administrasi terhadap partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.
Peristiwa itu terjadi pada kurun November 2022, setelah Prima menang sengketa di Bawaslu lewat putusan nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Ketika itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memverifikasi ulang Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Namun, dalam gugatan yang sama, Prima menjelaskan bahwa diketahuinya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu terungkap dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023.
“Laporan pelapor mengenai waktu terjadinya pelanggaran tidak jelas karena pelapor tidak menguraikan dengan jelas kapan adanya pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Afif dikutip dari Kompas.
KPU juga menilai Prima mengada-ada karena menganggap mereka tidak patuh menjalankan putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang ditetapkan Bawaslu pada 4 November 2022.
Kesempatan verifikasi kedua yang diberikan kepada Prima dengan hasil bahwa partai politik pendatang baru itu tetap tak memenuhi syarat, dianggap merupakan bukti KPU sudah mematuhi putusan Bawaslu.
“Oleh karena itu permasalahan yang diajukan pelapor tidak berdasar dan mengada-ada. Sehingga, cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor,” tambah komisioner KPU lainnya, August Mellaz di hadapan sidang.
Dalam petitumnya, KPU meminta majelis pemeriksa Bawaslu menolak seluruh dalil Prima atau menyatakannya tidak dapat diterima. Mereka juga meminta Bawaslu menyatakan Prima tak berkedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu serta menyatakan laporan Prima tidak jelas.
“Empat, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu. Lima, menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan wewenang tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Mellaz. [wip]