(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang tertangkap tangan dalam kasus pungutan liar (pungli) proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses pidana.
Perintah itu disampaikan Kapolri kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jateng saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat (17/2/2023). Ia tak ingin kelima oknum polisi itu hanya dihukum demosi.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
Menurutnya, saat ini pihaknya secara serius sedang memperbaiki citra Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan tak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang bisa merusak citra Polri.
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada yang bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” tegas Kapolri.
Menembak di atas kuda adalah istilah bagi polisi atau pihak di luar polisi yang mengklaim bisa meluluskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.
Kapolri mengaku mendapatkan informasi proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Ia secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.
“Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu, bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini. Tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” jelasnya.
Kapolri mengatakan pihaknya tidak akan memberi ampun kepada oknum-oknum nakal Polri dalam hal tersebut. Ia memastikan bakal mengambil tindakan tegas bagi oknum Polri maupun pihak luar yang ketahuan melakukan hal tercela.
“Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukkan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar polisi kalau ketahuan, ada proses sidang,” pungkas Kapolri.
Sebelumnya, lima anggota Polda Jateng yang sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Kelimanya yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Khusus Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara, Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. [wip]