(IslamToday ID) – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H ini.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi instansi pemerintah yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No 38/Seskab/DKK/03/2023.
“Ini tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan, menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pramono dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (24/3/2023).
Ia menegaskan Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan Menko, menteri, kepala lembaga, dan jajaran pemerintah.
Di sisi lain, ia menjelaskan Jokowi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama lantaran sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. “Presiden perintahkan ASN berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tak undang para pejabat dalam mereka,” kata Pramono.
“Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden jadi acuan utama,” tambahnya.
Sebelumnya, Seskab menerbitkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken pada Selasa (21/3/2023). Surat itu berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi kutipan surat tersebut.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan perintah Jokowi yang melarang kegiatan buka puasa bersama harus dipatuhi seluruh ASN.
Menurut Anas, larangan buka bersama itu diberlakukan sebagai salah satu upaya menuju masa transisi Covid-19 di Indonesia. “Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas dikutip dari Kompas.
Menurutnya, perintah dari Jokowi itu harus dipatuhi oleh seluruh ASN dan pejabat pemerintahan sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Anas menyatakan sanksi sudah menanti jika terdapat ASN yang melanggar larangan buka puasa bersama.
“Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.
Ia menambahkan, larangan buka bersama itu hanya diberlakukan bagi ASN dan pejabat pemerintahan. Larangan itu, kata Anas, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Namun, ia meminta masyarakat tetap berhati-hati dan menjaga diri serta sesama karena situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung. [wip]