(IslamToday ID) – Kasus bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di sebuah masjid di Sumenep, Madura oleh politikus PDIP Said Abdullah mendapat tanggapan dari Bawaslu RI. Bawaslu menyebut politik uang dan kampanye di tempat ibadah merupakan tindak pidana pemilu.
“Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Senin (27/3/2023).
“Media sosial kami pun sudah dibanjiri informasi ini. Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu,” lanjutnya dikutip dari Kompas.
Sebelumnya, Bawaslu telah mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan bulan Ramadan untuk kegiatan politik praktis yang melanggar aturan, termasuk berkampanye di masjid. Lolly sempat menyinggung soal konsekuensi pidana yang membayangi pelaku kampanye di rumah ibadah, yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
“Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati,” kata Lolly, Sabtu (25/3/2023).
Namun, masalahnya masa kampanye baru akan dimulai secara resmi pada 28 November 2023 mendatang. Sehingga, apakah kasus kader PDIP bagi-bagi amplop di masjid dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye masih menjadi tanda tanya.
Saat ini, merujuk Peraturan KPU No 33 Tahun 2018, peserta pemilu dalam hal ini partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi secara internal tanpa mengandung unsur-unsur kampanye, seperti memaparkan visi dan misi, menampilkan citra diri, dan mengajak memilih.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan kasus bagi-bagi amplop di masjid ini sedang ditelusuri oleh Bawaslu Sumenep. “Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu),” ujar Bagja.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah mengakui dalam video yang tengah viral itu, ia bersama dengan pengurus cabang PDIP se-Madura tengah membagikan sembako sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.
Namun, ia mengklaim sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu diniatkan sebagai zakat sejak 2006. Adapun soal tuduhan politik uang, Said menampik hal tersebut.
“Jadi kalau itu dikesankan money politics, tentu salah alamat. Saya perlu sampaikan seterang-terangnya, setiap reses saya menerima uang reses selaku anggota DPR,” katanya.
“Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong-royong dan itu juga diniatkan zakat mal,” ujar lanjutnya. [wip]