(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani penyerahan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi yang terafiliasi atau milik terpidana Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokro menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, proses tersebut dilakukan di kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/3/2023).
“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 meter persegi,” kata Ketut dikutip dari Merdeka, Jumat (31/3/2023).
Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet. “Guna mendapatkan perawatan khusus,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan hasil penanganan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian BUMN. Adapun jumlah tersebut berasal dari aset jenis surat berharga atau saham.
“Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih BUMN, antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (6/3/2023).
Menurutnya, pihaknya banyak membahas terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN, baik itu Waskita, Jiwasraya, termasuk juga Asabri.
“Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fixed,” jelas Burhanuddin.
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pihaknya sangat mendukung kerja Kejagung dalam menangani berbagai kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN. Salah satunya dengan konsisten melakukan sinkronisasi aset sitaan.
“Saya rasa aset-aset yang diserahkan salah satunya menyelesaikan surat-surat atau hasil sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun ya, dan ini masih ada yang proses tahun ini Rp 1,4 triliun,” ujar Erick.
Ia menegaskan, jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai usai penanganan kasus, yakni dengan lengahnya penanganan hasil sitaan. “Nah ini memang yang mau kita sinkornisasikan, jangan sampai penyelesaian aset Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,” pungkas Erick. [wip]