(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai penanganan kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP berisikan uang Rp 300.000 kepada jamaah Masjid Abdullah Sychan Baghraf yang dibangun oleh orang tua Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah di Sumenep, Jawa Timur mandek.
“Sejak kasus ini bergulir, sejak 5 hari (pasca kasus ini mencuat) telah terlewati, belum ada sedikit pun info tentang penanganan kasus ini,” kata Ray dikutip dari RMOL, Sabtu (1/4/2023).
Menurut akademisi politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, penanganan dugaan pelanggaran kampanye pemilu tersebut seharusnya tidak lama dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sejatinya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menetapkan status kasusnya. Apakah termasuk pelanggaran atau tidak,” tuturnya.
Salah satu alasan Ray menilai demikian, karena baginya bukti video yang menunjukkan kegiatan bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep itu sudah luas beredar.
“Karena video dan isinya telah diakui benar terjadi. Tapi kenyataannya, kita merasa kasus ini mulai seperti jalan di tempat. Cara kerja Bawaslu yang lamban ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu sedang menelusuri fakta-fakta terkait video viral pembagian amplop berlogo PDIP di Kabupaten Sumenep itu. Bawaslu juga mengkaji unsur dugaan pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut.
“Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (27/3/2023).
“Kami akan kaji peristiwa di atas jika (ada) dugaan pelanggaran,” lanjutnya dikutip dari Republika.
Bagja menjelaskan, penelusuran dan pengkajian atas peristiwa tersebut dilakukan untuk menentukan jenis pelanggarannya. Sebab, saat ini belum masuk masa kampanye. Sekarang baru tahapan sosialisasi yang diperuntukkan hanya bagi partai politik secara terbatas.
Terlepas dari penyelidikan yang sedang dilakukan, Bagja tegas menyatakan bahwa kegiatan politik praktis dilarang dilakukan di tempat ibadah. “Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan,” ujarnya. [wip]