(IslamToday ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal serius menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Berkarya diketahui meniru langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat KPU dengan petitum tunda Pemilu 2024.
“Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (5/4/2023).
Afif mengatakan, pihaknya akan memersiapkan semua hal untuk menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya akan menunjuk kuasa hukum, menyiapkan jawaban, dan menghadirkan saksi.
“Belajar dari pengalaman (gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu dikutip dari Republika.
Diberitakan sebelumnya, Partai Berkarya menggugat perdata KPU RI ke PN Jakpus atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu dimasukkan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHAP,” bunyi petitum kedua gugatan perdata Partai Berkarya, dikutip dari SIPP PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).
Langkah hukum ini persis upaya yang pernah ditempuh Prima, di mana PN Jakpus akhirnya memenangkan gugatan Prima.
Dalam gugatan Partai Berkarya, terdapat pula petitum untuk menunda Pemilu 2024. Bedanya, Berkarya tidak menjelaskan rinci berapa lama tahapan pemilu harus ditunda.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi petitum kelima.
Partai Berkarya juga meminta agar majelis hakim PN Jakpus menyatakan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum mengikat dan cacat hukum.
Selain itu, mereka meminta supaya dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan KPU dihukum membayar kerugian mereka dengan total nilai ganti rugi Rp 240 miliar.
Partai Berkarya pun meminta agar putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.