(IslamToday ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP di beberapa masjid di Sumenep, Jawa Timur tidak melanggar aturan pemilu.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).
Bawaslu menemukan bahwa peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDIP yang dilakukan usai salat Tarawih di Sumenep tidak hanya terjadi di satu masjid.
“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” kata Bagja dikutip dari Kompas.
“Pada malam hari usai salat Tarawih, Jumat (24/3/2023), terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Lima masjid itu yakni, pertama Masjid Abdullah Syehan Beghraf di kompleks Pondok Pesantren Duruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang. Lalu, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, kemudian Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Terakhir, Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Hasil penelusuran Bawaslu, uang Rp 300.000 per amplop itu diberikan dari anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, melalui lembaga Said Abdullah Institute yang diserahkan ke pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.
Mereka yang kemudian membagi-bagi amplop berwarna merah, berlogo PDIP, dan memuat wajah Said dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu ke jamaah. Bawaslu mengklaim tidak ada ajakan memilih dalam peristiwa bagi-bagi amplop itu.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” ujar Bagja.
Bawaslu menyatakan bahwa peristiwa ini bukan pelanggaran pemilu maupun pelanggaran administrasi. Bawaslu beralasan bahwa saat ini belum masa kampanye.
Sementara itu, PDIP juga dianggap tak dapat dikenai jerat hukum karena pembagian uang ini merupakan inisiatif pribadi Said. Said sendiri dinilai tidak dapat dijerat pelanggaran karena belum berstatus sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, secara hukum, jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Oleh karena itu, peristiwa ini dianggap bukan pelanggaran kampanye yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Peristiwa ini juga dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kegiatan sosialisasi partai politik peserta pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU No 33 Tahun 2018. Bawaslu menjelaskan, PDIP memang berstatus sebagai subjek hukum selaku partai politik peserta pemilu.
“Memang ada logo PDIP, tapi logo itu belum sampai pelanggaran Pasal 25 Peraturan KPU No 33 Tahun 2018,” kata Totok dalam kesempatan yang sama.
“Said Abdullah meskipun sebagai pengurus/anggota PDIP dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan belum merupakan kandidat atau calon anggota legislatif apa pun dalam Pemilu 2024,” jelasnya. [wip]