(IslamToday ID) – KPU RI tetap melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sebelumnya memenangkan Prima dan menyatakan KPU bersalah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, verifikasi ulang terhadap Prima harus tetap dijalankan karena berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menjalankan putusan Bawaslu RI.
“Terhadap putusan Bawaslu perkara No 01 Tahun 2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” kata Hasyim dikutip dari Kompas, Selasa (11/4/2023).
Prima sebelumnya menggunakan putusan PN Jakpus sebagai dasar untuk melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi yang membuat Prima tak memenuhi syarat berproses ke tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Bawaslu kemudian mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.
Lalu, hasil verifikasi administrasi ulang, Prima dinyatakan KPU memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan verifikasi faktual. Saat ini, Prima sedang menjalani masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan.
Setelahnya, Prima masih berhak untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk data-data keanggotaan yang belum memenuhi syarat. Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023 berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.
KPU sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan PN Jakpus nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu. Selain itu, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Atas putusan PN Jakpus itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. [wip]