(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sesuai dengan kesepakatan Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
“Insyaallah Pemilu tanggal 14 Februari 2024 terlaksana dengan baik,” kata Mahfud usai Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, Pemilu 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Hal ini bermula dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima untuk menunda pemilu.
“Sekarang masalah hukum yang kemarin agak menjadi masalah itu sebenarnya per-hari ini sudah selesai,” ujar Mahfud.
Ia menuturkan, memang setelah ini masih ada prosedur formal yang mungkin akan dijalani seperti ke Mahkamah Agung maupun Kasasi. Namun, Mahfud menilai, secara substansi sudah tidak ada jawaban lain yang bisa menunda pemilu.
Menurutnya, keputusan ini menegaskan kalau pemilu itu memang tidak bisa diputuskan jadwalnya dan persyaratannya oleh pengadilan umum. Semua proses itu sudah selesai di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Jadi, ya kita siap-siap saja, dan saya berharap KPU semakin lebih bersemangat dengan keputusan hari ini,” Pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud turut menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Komisi Pemilihan Umum. Dengan ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu resmi dibatalkan.
Sebelum di tingkat banding permohonan KPU diterima, semula Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat mengabulkan permohonan Partai Prima yang salah satunya memutus penundaan pemilu. Putusan ini menuai polemik karena di luar kompetensi. (HzH)