(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai payung hukum terkait tindak pidana korupsi.
“Saya kira pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu. (Tentu) Pemerintah akan mendorong pihak yang belum setuju agar memahami bahwa ini untuk kepentingan rakyat,” kata Wapres dalam keterangannya dikutip dari IDN Times, Rabu (12/4/2023).
Dalam kesempatan itu, ia menyebut pemerintah terus memberi pemahaman kepada pihak terkait mengenai pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, katanya, RUU Perampasan Aset juga sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju untuk bisa memahaminya, karena ini hasilnya untuk rakyat. Pemerintah akan terus melakukan upaya agar hal ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan. Karena prioritas, maka kita dorong terus,” katanya.
“(Hal) Penting itu pertama perampasan aset yang diperoleh dengan jalan yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas dan diambil, sehingga uang negara bisa balik ke negara,” sambungnya.
Kemudian, kata Wapres, harta perampasan aset itu akan dikelola. Sehingga tidak terbengkalai dan tak terurus. “Misalnya ada mobil, ada juga kebun, dan lain sebagainya, maka ini harus diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto blak-blakan ketika merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan parlemen. Menurut politikus PDIP itu, RUU Perampasan Aset bisa dengan mudah disahkan parlemen asal mendapat restu dari masing-masing ketua umum parpol yang ada di DPR.
Artinya, Mahfud harus melobi sembilan ketua umum parpol bila ingin RUU Perampasan Aset segera disahkan. Pemerintah sering kali kesulitan untuk merampas aset mencurigakan milik pejabat publik, lantaran belum ada dasar hukumnya. [wip]