(IslamToday ID) – KPU RI bakal tetap mengharuskan adanya surat keterangan dari pengadilan soal tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Hal itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
“Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, ketentuan ini diprotes sejumlah anggota Komisi II DPR karena dianggap merepotkan. Apalagi, untuk menerbitkan surat keterangan semacam itu, pengadilan membutuhkan SKCK dari yang bersangkutan.
Salah satu anggota dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai jika memang surat keterangan semacam itu diperlukan untuk membuktikan rekam jejak Caleg maka syarat-syarat lain sebagai Caleg juga memerlukan surat keterangan sebagai bukti hitam di atas putih.
Demikian juga syarat bahwa Caleg harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Gaus menilai bahwa seorang Caleg cukup melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesiapan bahwa pencalonan dirinya akan dianulir/keanggotaannya di dewan akan diganti apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.
Namun, Hasyim menegaskan hal itu tidak bisa ditempuh karena ketentuan ini sudah merupakan amanat undang-undang. “Juga ada asas hukum barang siapa menyatakan atau mendalilkan dia harus membuktikan, kalau ada orang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, beban pembuktian ada pada yang bersangkutan. Apa buktinya? Surat pernyataan tersebut, keterangan dari pengadilan,” jelasnya dikutip dari Kompas.
Gaus sempat berulang kali meminta agar masukannya ini menjadi salah satu kesimpulan rapat dan diakomodir oleh KPU dalam peraturan soal pencalegan nanti. Namun, pimpinan rapat menegaskan bahwa rapat ini hanya bersifat konsultatif, sehingga apapun peraturan soal pencalegan tetap berpulang pada KPU sebagai pihak berwenang.
Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan Peraturan KPU dan Komisi II DPR meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu. [wip]