(IslamToday ID) – Mantan Ketua KPK Abraham Samad buka suara perihal disebutnya KPK di era kepemimpinannya terkait dengan dipenjaranya Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Hambalang. Adalah Partai Demokrat yang melempar bola panas itu.
Abraham mengatakan penetapan tersangka Anas Urbaningrum sudah melalui prosedur penyelidikan.
“Bahwa ada tindak pidana korupsi yang harus ditindaklanjuti dalam kasus Hambalang. Kemudian yang kedua, yang harus dipahami KPK selalu bekerja profesional dan on the track dalam penegakan hukum,” katanya, Kamis (13/4/2023).
Abraham menuturkan, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK melalui gelar perkara yang bersifat kolektif kolegial.
“Semua keputusan, seluruh keputusan yang diambil setiap kasus itu berdasarkan forum gelar perkara yang dihadiri seluruh penyidik KPK plus seluruh pimpinan KPK. Dan keputusan yang diambil adalah kolektif kolegial. Jadi bukan orang per orang,” katanya dikutip dari Liputan 6.
Dengan melibatkan seluruh unsur pimpinan sampai penyidik dalam menentukan status hukum, sehingga bukan seperti instruksi dari atasan. Hal itu yang membuat KPK berbeda dengan institusi penegak hukum lainnya.
“Tidak ada satu orang pun yang bisa mentersangkakan orang hanya dengan satu orang. Selain lewat gelar perkara dan lewat keputusan yang diambil melalui kolektif kolegial. Itu ada di undang-undang dan harus dijalankan,” jelas Abraham.
“Beda dengan institusi lain, misalkan kepolisian atau kejaksaan kan bukan kolektif kolegial. Makanya kan di sana sifatnya komisioner, makanya beda kalau polisi kan kepala kepolisian, jaksa, kepala Jaksa Agung karena dia sifatnya dari atas ke bawah,” tambahnya.
Abraham menyadari apa yang disampaikan Anas usai lepas dari penjara adalah hal wajar. Ini adalah upaya yang bersangkutan untuk memberikan pembelaan.
“Jadi clear. Dan menurut saya wajar-wajar saja kalau orang sudah keluar dari penjara dan menyatakan dirinya tidak bersalah, wajar saja. Tapi apakah benar atau tidak kan bisa dilihat dari putusannya,” ujarnya.
Sebab walaupun Anas memberikan beragam pembelaan, Abraham menyatakan fakta hukum sudah ada. Lantas, apa yang disampaikannya mulai dari putusan tingkat pertama sampai kasasi, hingga PK telah menyatakan bersalah.
“Kalau dia tidak bersalah pasti ada salah satu putusan baik di PN tinggi kah atau MK yang putusannya membebaskan dia. Tapi ini kan tidak, Anas kan punya perkara dari PN, kasasi, sampai PK tidak ada satu pun putusan yang membebaskan dia,” tuturnya
“Dan sudah incraht itu, artinya tidak ada yang bisa diperdebatkan. Secara hukum dia sudah dinyatakan bersalah dan dihukum dan menjalani masa hukumannya,” tambahnya.
Disamping itu, Abraham juga menjawab atas tudingan KPK yang kala itu sengaja mengusut kasus korupsi Anas. Dengan motif sekadar menjatuhkan karier politiknya, karena berseteru dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sama sekali tidak ada, ini kan kasus Hambalang. Dan bukan cuma Anas, ada Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alvian (Alvian Andi Mallarangeng), Nazaruddin, macam-macam kan,” bebernya.
Maka, ia menilai bila tudingan KPK “dipesan” hanya untuk menjatuhkan Anas tidaklah benar. Sebab, dalam kasus korupsi mega skandal Hambalang ada orang dekat dari SBY yang juga terjerat.
“Buktinya ada Alvian (Andi Mallarangeng), Alvian kan dibilang orangnya SBY. Kalau dikatakan skenario, Alvian orangnya SBY. Jadi ini sama sekali tidak ada skenario,” katanya.
Abraham menyarankan agar masyarakat bisa dengan jeli melihat statemen-statemen terkait kasus Hambalang. Khususnya terkait Anas, dengan melihat fakta hukum yang telah tersaji selama perkara itu berproses.
“Agar bisa membedakan mana yang manipulatif, objektif, kan begitu. Jadi seperti yang saya sampaikan, alasan-alasan hukum yang tidak bisa dibantahkan. Kalau asumsi bisa di-challenge, kalau itu kan fakta hukum, tidak ada yang bebas,” pungkasnya. [wip]