(IslamToday ID) – Jajaran kepolisian menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur.
Andi ditangkap terkait komentar halalkan darah warga Muhammadiyah karena perayaan Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah. “Benar (ditangkap), besok dirilis,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, Ahad (30/4/2023).
Ia belum bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan itu. Konferensi pers terkait hal itu akan disampaikan pada Senin (1/5/2023) besok. Andi langsung diterbangkan ke Jakarta.
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN Andi Pangerang Hasanuddin resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi dilaporkan oleh PP Pemuda Muhammadiyah buntut komentar halalkan darah semua warga Muhammadiyah.
Peneliti BRIN itu dilaporkan atas dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Andi di akun Facebook-nya.
“Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, Selasa (25/4/2023).
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murod lewat akun Twitter, @mamunmurod_, mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi orang-orang yang seharusnya intelektual.
Sejumlah pengurus daerah dan organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyah juga melaporkan Andi ke polisi.
Atas komentar tersebut, Majelis Kode Etika BRIN telah melakukan sidang etik pada Rabu (26/4/2023) dan menyatakan Andi telah melanggar kode etik ASN. [wip]