(IslamToday ID) – Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak penyelenggara pemilu, salah satunya KPU untuk memantau dan meminimalisir risiko terulangnya sakit atau meninggalnya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, rekomendasi yang diajukan salah satunya yaitu asuransi kesehatan bagi petugas TPS. “Dan kita ingin pastikan seluruh penyelenggara itu punya asuransi, itu paling penting juga dan ketika ada yang sakit, harus memastikan ada asuransi yang di-cover oleh KPU,” kata Saurlin dikutip dari Kompas, Sabtu (13/5/2024).
Selain asuransi, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah juga mengatakan, pihaknya merekomendasikan adanya perbaikan infrastruktur di seluruh TPS, salah satunya dengan menyediakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Hal itu, kata Anis, penting dilakukan agar petugas TPS yang kelelahan bisa langsung mendapatkan pertolongan pertama di tempat. “Terutama wilayah-wilayah yang jauh dari akses, kepulauan dan pedalaman. Sehingga ini perlu afirmasi bagaimana pelayanan kesehatan di tempat untuk para petugas KPPS,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sudah melihat adanya perbaikan lewat perubahan peraturan yang dilakukan KPU untuk mengantisipasi petugas TPS yang sakit atau meninggal.
Pertama, katanya, KPU akan menetapkan masyarakat yang berumur lebih dari 55 tahun tidak bisa menjadi petugas TPS. Aturan tersebut ditetapkan usai melakukan uji coba pada Pilkada 2020 dengan batasan umur 50 tahun bagi petugas TPS. “Tapi KPU sekarang menaikkan jadi 55 (tahun). Kalau 2019 dulu enggak ada batasannya,” ungkap Pramono.
Kemudian, ia juga mengatakan KPU saat ini telah mengharuskan petugas TPS melampirkan syarat kesehatan. “Kalau dulu hanya surat pernyataan bahwa ‘saya sehat’, sekarang harus dengan surat keterangan sehat yang lebih otoritatif,” ujarnya.
Terakhir, KPU juga sudah melakukan simulasi penghitungan suara di TPS dengan sistem dua panel sehingga diharapkan proses penghitungan suara tidak berlangsung hingga keesokan paginya, tetapi bisa selesai di malam hari.
“Dengan mengurangi beban pekerjaan, tingkat stres petugas itu potensinya akan berkurang. Dengan demikian, diharapkan peluang atau potensi terjadinya sakit maupun meninggal itu jauh lebih kecil,” katanya.
Ia menyebut rekomendasi dan pengawasan bagi petugas TPS dalam memelihara perlindungan HAM perlu dijadikan fokus pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“Jadi, penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas dan infrastruktur kesehatan,” tutupnya. [wip]