(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seharusnya turut menentukan masa jabatan pejabat publik. Ia mengkritik putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurut Zaenur, penentuan masa jabatan pejabat publik merupakan wewenang pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. “Jadi seharusnya MK tidak ikut menentukan masa jabatan satu jabatan publik,” katanya dikutip dari Kompas, Senin (28/5/2023).
Ia menilai pertimbangan hukum MK dalam putusan No 112/PUU-XX/2022 sangat lemah. Salah satu pertimbangan MK tersebut adalah menganggap masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun diskriminatif.
Masa jabatan itu dibandingkan dengan sejumlah lembaga independen lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya. “Saya mengatakan ini sama sekali tidak benar. Saya melihat bahwa argumentasi ini sangat lemah,” ujar Zaenur.
Menurutnya, argumentasi itu tidak bisa digunakan karena beberapa pimpinan lembaga negara lainnya juga tidak menjabat selama 5 tahun. Di antara lembaga itu adalah Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Komisi Informasi, Komisi Penyiaran ya, itu tidak 5 tahun, tetapi masa jabatannya 4 tahun, dan bahkan 3,5 tahun,” tutur Zaenur.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Putusan tersebut sempat ditafsirkan secara berbeda. Beberapa pihak berpendapat, putusan MK baru berlaku pada periode berikutnya, sedangkan lainnya menyebut putusan itu berlaku untuk periode Firli Cs.
Terbaru, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK periode saat ini. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun sesuai dengan putusan MK ini,” kata Fajar. [wip]