(Islam Today ID) – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tak berhak mengubah sistem pemilu jika tak melanggar UUD 1945.
Menurut Doli, bukan ranah MK untuk menentukan sistem yang cocok atau tidak cocok. Sebab menurut dia, perubahan atau perbaikan sistem pemilu hanya bisa dilakukan lewat revisi undang-undang.
“Ranah hakim konstitusi hanya memutuskan apakah ini bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Bukan mana yang cocok atau mana yang harus dijalankan,” ucap Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/23).
Menurutnya bila MK sampai memutuskan satu sistem pemilu inkonstitusional, maka DPR akan tertutup ruang untuk membahasnya. Sehingga, tegas Doli, perbaikan atau penyempurnaan sistem pemilu Indonesia sulit dilakukan.
Oleh karena itu, politikus Golkar itu menyebut pembatalan satu sistem pemilu melanggar hak kebebasan berpikir. Padahal, perbaikan mestinya bisa dilalukan bersama lewat revisi undang-undang.
“Untuk menyempurnakan sistem Pemilu paling baik adalah dengan revisi undang-undang. Kalau nanti revisi Undang-undang dibatasi maka ada satu sistem pemilu yang tidak bisa kita bahas lagi karena tidak konstitusional,” kata dia.
Doli menyebut meskipun gugatan di MK memang hanya terkait satu pasal di UU Pemilu, menurutnya akan pula bakal berdampak terhadap 20 pasal lain seperti kampanye hingga rekapitulasi suara.
“Apakah itu akan diubah oleh hakim konstitusi. Sementara itu tidak di-judicial review. Kalau tidak diubah apakah akan diubah dengan revisi UU lagi, atau dengan Perppu,” katanya.
Golkar, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menilai bahwa sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini sebagai sistem terbaik. Ibas mendorong agar putusan MK mestinya bersifat open legal policy sehingga diserahkan kepada DPR untuk pengaturan lebih rinci.
Menurut dia, MK tak bisa memutuskan norma baru apalagi yang bisa memancing kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami mendukung sistem proporsional terbuka. Kita tidak ingin mendapat calon anggota DPR seperti membeli kucing dalam karung,” ucap Ibas.
Sebelumnya, Mantan menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengeklaim telah mendapatkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berspekulasi tentang pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan informasi tak resmi tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya mengikuti pemberitaan media massa bahwa Denny membocorkan putusan MK atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka. Kendati begitu, kata dia, KPU tidak akan berpegang pada informasi dari Denny tersebut karena tidak diketahui kebenarannya.
“KPU pegangannya nanti kalau sudah ada putusan MK dibacakan karena dari situlah kita mengetahui yang benar. Kalau yang sekarang ini (bocoran Denny), wallahualam, kita tidak tahu,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menurut Hasyim, hanya Denny yang mengetahui kebenaran klaim bocoran putusan MK tersebut. Karena itu, sepatunya Denny menyampaikan kepada publik supaya persoalan ini menjadi jelas.
Kemarin, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara itu mengaku mendapatkan informasi penting terkait putusan MK dari “orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”. Namun, orang itu bukan hakim konstitusi.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ujar Denny lewat keterangan tertulisnya.
Denny menuturkan, putusan MK menerapkan sistem proporsional tertutup itu disetujui oleh enam hakim konstitusi dan tidak disetujui oleh tiga hakim konstitusi. Menurut Denny, penerapan kembali sistem proporsional tertutup berarti Indonesia kembali pada sistem pemilu zaman Orde Baru yang koruptif.
Delapan dari sembilan fraksi DPR hari ini dijadwalkan kembali bertemu untuk menyuarakan penolakan wacana perubahan sistem pemilu menjadi tertutup. Wacana itu kembali mengemuka menyusu klaim info MK bakal mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup.[MU]