(IslamToday ID) – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat buntut kasus peredaran narkoba yang dilakukannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ia mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan lantaran Teddy melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain menyisihkan sabu, Ramadhan mengatakan Teddy juga memerintahkan untuk mengganti 5 kilogram sabu dengan tawas. “Serta menyerahkan sabu kepada saudara LP (Linda Pujiastuti) untuk dijual,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
“Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Ramadhan.
Atas vonis pemecatan itu, Teddy mengajukan banding. Teddy menyampaikan permohonannya itu secara langsung.
Tindak pidana itu turut melibatkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sidang Teddy digelar tertutup. Sidang dipimpin lima perwira tinggi Polri yaitu Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada bertindak sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Irjen Tornagogo bertindak sebagai wakil.
Sementara itu, di jajaran anggota ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sebanyak 13 saksi dan 1 saksi ahli diminta hadir dalam sidang ini. Enam orang saksi hadir secara langsung dan empat orang lainnya melalui zoom conference. Sementara saksi yang tidak hadir yaitu empat orang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis pidana seumur hidup. Hakim menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hakim juga menilai Teddy telah menikmati hasil dari penjualan sabu. “Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Teddy juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Teddy disebut tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [wip]