(IslamToday ID) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan para hakim konstitusi belum memutuskan perkara gugatan sistem pemilu, sehingga tidak ada yang bocor.
Perihal rumor kebocoran putusan ini awalnya dilontarkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Namun, terbaru Denny menegaskan dirinya tidak membocorkan rahasia negara apapun.
Anwar pun seakan setuju dengan pernyataan Denny terbaru. Ia menegaskan tidak ada putusan MK yang bocor, karena putusan perkara sistem pemilu belum diputus MK.
“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Ia mengatakan perkara itu baru saja melewati proses kesimpulan pada 31 Mei. Setelahnya, lanjutnya, para hakim MK akan menggelar musyawarah untuk membahas putusan.
“Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya. Insya Allah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni),” jelasnya dikutip dari DetikCom.
Anwar menegaskan, MK mempertimbangkan semua hal dalam hasil putusan nantinya terkait perkara yang ada. “Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan,” ujarnya.
Perihal putusan sistem pemilu ini awalnya diungkap Denny Indrayana. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny, Ahad (28/5/2023).
Ia mengklaim informasi itu bersumber dari pihak yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat pemilu menjadi seperti masa Orde Baru (Orba). [wip]