(IslamToday ID) – KPK mengeluarkan ultimatum terkait dengan seleksi jalur mandiri bagi perguruan tinggi negeri yang kini telah dibuka. KPK meminta agar proses seleksi jalur mandiri tersebut berlangsung transparan.
Ultimatum ini dikeluarkan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi di lingkungan kampus negeri. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK No 9 Tahun 2023 tertanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
“Bersamaan dengan mulai dibukanya seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri tahun 2023, KPK meminta kepada segenap rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (5/6/2023).
KPK meminta universitas transparan kepada para pendaftar. Informasi tentang kuota yang diterima, kriteria kelulusan, hingga kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan PTN, disampaikan kepada pendaftar sebelum proses pendaftaran jalur mandiri dibuka.
Lalu, KPK juga meminta PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan.
“Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya, dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya,” ujarnya dikutip dari IDN Times.
“Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB,” imbuhnya.
KPK mendorong agar kampus-kampus mendigitalisasi informasi tahapan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Hal ini pelu dilakukan pada setiap tahapnya. “Untuk menjamin transparansi proses dan hasil,” ujarnya.
Dalam menentukan kelulusan peserta, KPK meminta kampus melakukannya secara kolektif. Contohnya seperti rapat pleno.
“Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan/keluhan/pertanyaan/komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespons setiap pengaduan,” pungkasnya. [wip]