ITD NEWS — Terbukti melakukan sejumlah pelanggaran seperti jual-beli ijazah, sebanyak 23 universitas dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Nizam dilansir dari Sindonews, 1 Juni 2023.
Kemdikbud Ristek bahkan teleh menutup 17 universitas sepanjang Januari sampai Maret 2023. Penutupan kampus-kampus tersebut berkaitan dengan kualitas mahasiswa lulusan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi di Indonesia.
“Setiap tahun kita melahirkan 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita juga bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan perguruan tinggi, jadi kualitasnya harus dijaga. Kalau hanya mengandalkan sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan maka tak ada gunanya,” tandasnya.